Kamis, 16 Juni 2016

Kasus mengenai Ketidakadilan di Indonesia


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Busrin (48), seorang kuli pasir asal Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur, karena menebang pohon mangrove yang akan digunakan sebagai kayu bakar untuk memasak di rumahnya.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar 22 Oktober 2014 lalu dengan majelis hakim terdiri atas Putu Agus Wiranata, Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan.

Busrin ditangkap anggota Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampung terdakwa di Desa Pesisir pada 16 Juli 2014 lalu. Busrin tak sadar bahwa menebang pohon mangrove itu adalah perbuatan melawan hukum. Maklum, dia tak lulus pendidikan SD.

Kasus itu pun menjadi perhatian publik karena dianggap mencederai rasa keadilan terhadap masyarakat kecil. Apalagi, istri dan anak-anak Busrin merasa terpukul oleh kejadian tersebut karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Susilowati (58), istri Busrin, kini menggantikan suaminya untuk menghidupi keluarganya sendiri, sejak Busrin mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Probolinggo. Tak tega melihat Susilowati banting tulang memenuhi kehidupan keluarganya, kerabat Busrin bergantian membantu kebutuhan sehari-hari.

Ditemui Senin (24/11/2014), Susilowati mengaku sedih dan kecewa atas vonis pengadilan tersebut. Menurut dia, hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar jauh dari rasa keadilan. Suaminya hanya menebang 3 pohon mangrove.

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Putu Agus Wiranata, menilai, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya sudah cukup ringan karena merupakan vonis minimal.

Majelis hakim berpendapat, Busrin telah melanggar Pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau-pulau Terluar. Majelis hakim juga menyatakan tidak ada alasan untuk memaafkan terdakwa, serta tidak ada alasan pembenaran untuk perbuatan terdakwa.

"Dengan adanya perbuatan terdakwa, yakni menebang pohon mangrove tersebut dapat menyebabkan perubahan fungsi lingkungan dalam skala yang luas apabila dilakukan secara terus-menerus dan merusak lingkungan ekologis alam, terjadinya akumulasi pencemaran dan menurunkan kualitas air," demikian salah satu isi putusan majelis hakim seperti yang dimuat website Mahkamah Agung.

Sedangkan fungsi dari adanya pohon mangrove, masih menurut majelis hakim, adalah untuk mengurangi risiko bencana sebagai biofilter untuk penetralisir logam berat dan sebagai daerah pemijahan dan asuhan ikan serta biota lainnya. Selain itu, pohon tersebut juga sebagai penahan erosi dan abrasi yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak, sehingga dengan banyaknya fungsi pohon mangrove, pemerintah melarang adanya penebangan terhadap pohon mangrove.




Masih ingatkah Anda dengan kutipan berita di atas? Ya, berita tersebut menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia ini sangatlah buruk. Seorang kakek berumur 48 tahun yang bekerja sebagai kuli pasir asal Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur, karena menebang 3 pohon mangrove yang akan digunakan sebagai kayu bakar untuk memasak di rumahnya. Sungguh kasus yang mencederai rasa keadilan terhadap masyarakat kecil.


Bahkan , hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya sudah cukup ringan karena merupakan vonis minimal atau ringan. Sekarang Susilowati (58), istri Busrin, kini menggantikan suaminya untuk menghidupi keluarganya sendiri, sejak Busrin mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Probolinggo. Tak tega melihat Susilowati banting tulang memenuhi kehidupan keluarganya, kerabat Busrin bergantian membantu kebutuhan sehari-hari.


Sangat miris sekali melihat keadilan yang seperti ini. Apalagi jika membandingkan dengan para penjabat yang benar-benar terbukti bersalah melakukan korupsi uang rakyat hingga miliaran rupiah, namun vonis hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Keadilan di negeri ini ternyata memang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Orang yang memiliki banyak uang dapat meringanan hukumannya bahkan serasa tidak dihukum. Sedangkan orang yang lemah hanya bias pasrah, bahkan perkataan-perkataannya pun tidak akan di dengarkan, karena hanya uanglah yang dapat berbicara pada hukum kita.  


Semoga keadilan di negeri ini dapat dilakukan dengan seadil-adilnya tanpa ada yang melihat posisi orang tersebut. Saya harap tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti yang terjadi pada kakek Busrin. Terima Kasih...

Rabu, 18 Mei 2016

Biografi Mini Tokoh Sukses



Bong Chandra

  

      Sebuah Sukses Pengusaha Muda sebagai Pengembang Properti. Pada usia 22 tahun, Bong Chandra telah berhasil membangun perumahan pertama proyek 5 hektar dengan nilai investasi Rp 180 miliar. Ia juga seorang penulis dan seorang Bestseller Motivator yang telah diundang untuk memberikan motivasi Perusahaan Terbesar di Dunia pada tahun 2009 (versi Frotune 500). Pada tulisan ini, Bong Chandra telah memberikan motivasi kepada lebih dari 2 juta orang di seluruh Indonesia.

      Bong Chandra adalah anak kedua dari tiga bersaudara, lahir di Jakarta, 25 Oktober 1987. Bong Chandra lahir di sebuah keluarga sederhana dan segala sesuatu selalu terpenuhi. Sejak kecil sampai SMA tidak ada prestasi yang telah dicapai Bong chandra. Dia sebelumnya adalah inferior dan tidak memiliki banyak teman, kecilnya, dan menderita penyakit asma membuatnya merasa lebih kecil. Dia juga tidak pernah mendapatkan piala satupun, dan tidak pernah memenangkan perlombaan dan kompetisi.

      Hal ini lebih diperparah ketika krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998. Pada saat itu, keluarga Bong Chandra kebangkrutan. Awalnya Bong Chandra tidak tahu apa yang terjadi, tapi ia mulai menyadari ketika melihat sendiri dipasang pengumuman bahwa rumah ini “TERJUAL”. Situasi menjadi semakin buruk ketika keluarganya harus berutang ribuan dolar untuk membayar kuliah pengusaha muda yang sukses ini.

      Situasi ini sangat sulit untuk benar-benar membentuk Bong Chandra menjadi seorang pemuda yang lebih kuat daripada usianya. Pada usia 18 tahun, Bong Chandra memulai usahanya dengan teman – teman. Dalam bisnis perintis saat itu, Bong Chandra banyak mendapatkan hinaan dan comooh dari orang di sekitarnya. Dengan sepeda motor babak belur, ia terus merintis hari kerja dan malam. Pergi keluar kota saja, naik dalam ransum yang sangat sederhana untuk makan siang hanya $ 1.200. Hujan dan panas biasanya diderita oleh Bong Chandra.

      Penolakan – penolakan yang dihadapi oleh pengusaha muda yang sukses ini membuatnya tumbuh menjadi lebih kuat. Orang-orang yang meremehkan dan menolaknya sebelum benar-benar melemparkan kayu ke dalam bara api pembakaran. Alih – agak turun, Bong Chandra harus merasa tertantang untuk membuktikan kepada mereka yang meragukan. Sekarang Bong Chandra telah terbukti prestasi yang luar biasa bagi orang – orang yang digunakan untuk memiliki keraguan.

      Saat ini Bong Chandra telah memimpin enam perusahaan dan mengawasi karyawan staf 250, antara lain, PT. Triniti Pioneer Property, PT. Bong Chandra Sukses Sistem, PT. Gratis Cuci Mobil Indonesia, dan PT BC Kuliner Indonesia. Bong Chandra juga merupakan Pengembang yang juga telah selesai membangun bernama Ubud Perumahan Desa di wilayah Jakarta Selatan 5,1 hektar dengan investasi sebesar Rp 180 miliar.
Bong Chandra juga penulis Kekayaan Best Seller terbatas yang saat ini terjual hampir 100.000 eksemplar. 100% dari penjualan buku akan royati dsumbangkan ke Vincent Yayasan Jakarta Pusat, selain Bong Chandra juga menulis buku lain berjudul The Science of Luck yang juga Best Seller.

      Dia juga memberikan motivasi kepada lebih dari 2 juta orang di TV ONE. Seminar selalu dihadiri oleh ribuan orang, sejak awal 2010, Bong Chandra telah mengadakan seminar 10x masing2 3000 orang menghadiri.

      Pada tahun 2009  pengusaha muda yang sukses ini diundang untuk memberikan motivasi di Perusahaan Terbesar di Dunia (versi Fortune 500). Bong Chandra juga telah diundang oleh beberapa perusahaan seperti Shell, Bank BRI, Bank Mandiri, Panin, Commonwealth, Yamaha, Ciputra Group, PLN, Gramedia, Prudential, Sunlife, CNI, TVS Motor, TVI, Real Estate Indonesia, dan masih banyak lagi .
     Semua prestasi di awal utang bahkan NOL. Ini membuktikan bahwa hal yang paling penting adalah bukan siapa Anda, tetapi apa yang Anda inginkan besok.


Sumber: https://profilpengusahasuksesindonesia.wordpress.com/2013/01/04/pengusaha-muda-yang-sukses-bong-chandra/